BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jalan Pramuka No. 19 Desa Kalisari
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa Kalisari terdiri dari Tokoh Masyarakat atas keterwakilannya di wilayah yang terbagi menjadi 9 orang. Dimana dari ke 9 orang tersebut mewakili wilayahnya masing-masing, seperti : 

No Nama Jabatan Alamat
1 SARIFUDIN ANGGOTA

KOPAK I

KALISARI RT 02 RW 01

2 AZIZ MASRURI ANGGOTA

KOPAK II

KALISARI RT 06 RW 01

3 ENI KUNDIARTI ANGGOTA

KOPAK III

KALISARI RT 02 RW 02

4

DARYANTO

PRIHATIN

KETUA BPD

SEKRETARIS

KOPAK IV

KALISARI RT 07 RW 02

5 SATUM WAKIL KETUA BPD

KOPAK V

KALISARI RT 01 RW 03

6

MAHMUDIN

USWATUN KHASANAH

ANGGOTA

ANGGOTA

KOPAK VI

KALISARI RT 02, 03 RW 04

7 MURWANTO AJI ANGGOTA

KOPAK VII

KALISARI RT 06 RW 04

 

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

TUGAS

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

FUNGSI

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
DARYANTO KETUA S1
SATUM WAKIL KETUA S1
PRIHATIN SEKRETARIS S1
SARIFUDIN ANGGOTA S1
AZIZ MASRURI ANGGOTA S1
ENI KUNDIARTI ANGGOTA  SLTA
USWATUN KHASANAH ANGGOTA SLTA
MAHMUDIN ANGGOTA SLTA
MURWANTO AJI ANGGOTA SLTA