Sistem Informasi Desa Kalisari
Kalisari,- Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) adalah proses mengubah data kependudukan fisik (e-KTP) menjadi bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi di ponsel. Aktivasi ini dilakukan dengan bantuan petugas Dukcapil yang ada di desa/kelurahan dan melibatkan verifikasi wajah serta pemindaian QR code di kantor Dukcapil, Kantor Kecamatan dan Kantor Desa/Kelurahan. Setelah aktivasi selesai, pengguna dapat mengakses berbagai layanan publik dan privat melalui aplikasi IKD.
Cara Aktivasi IKD:
1. Unduh aplikasi IKD:
Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital dari Play Store (Android) atau App Store (iOS, jika sudah tersedia).
2. Buka aplikasi IKD:
Buka aplikasi dan isi data diri seperti NIK, email, dan nomor handphone, lalu klik verifikasi data.
3. Verifikasi wajah:
Lakukan pemadanan wajah (face recognition) dengan mengambil foto melalui aplikasi.
4. Kunjungi kantor Pemerintah Desa Kalisari :
Datang ke kantor Pemerintah Desa Kalisari untuk melakukan verifikasi lebih lanjut.
5. Scan QR code:
Petugas Adminduk Desa akan memindai QR code yang ada di aplikasi IKD.
6. Cek email:
Setelah proses selesai, kode aktivasi akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.
7. Aktivasi:
Masukkan kode aktivasi dan captcha pada aplikasi untuk menyelesaikan proses aktivasi.
#AyoberIKD
#IKD
#IdentitasKependudukanDigital