Sistem Informasi Desa Kalisari
Kalisari,- Kunjungan Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam Rangka Pendampingan Hukum Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Dalam upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan kunjungan kerja ke Desa Kalisari dalam rangka kegiatan pendampingan hukum penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyampaikan bahwa pendampingan hukum merupakan bagian dari upaya preventif untuk meminimalisir potensi kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa.
Melalui kegiatan ini, aparat desa diberikan pemahaman terkait regulasi penggunaan Dana Desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Selain itu, disampaikan pula pentingnya prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Kepala Desa Kalisari dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pendampingan yang diberikan. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola Dana Desa secara tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan, diharapkan pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.