Sistem Informasi Desa Kalisari

Penyuluhan Hukum kepada Aparatur Pemerintah Desa dan Masyarakat

Kalisari,- Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Purwokerto (09/04/2026) mengenai pengelolaan keuangan desa. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat yang memiliki peran dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait dasar hukum, prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa, serta risiko hukum yang dapat timbul akibat kesalahan dalam pengelolaan anggaran. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Selain itu, dijelaskan pula tahapan pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Setiap tahapan memiliki aturan yang jelas dan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna menghindari potensi penyimpangan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Dalam sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan desa. Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya mencari solusi bersama agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih baik, efektif, dan sesuai dengan aturan hukum.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh aparatur desa semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang benar dan bertanggung jawab, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.