Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa 2020, Sudah Sampai Mana??

  • Jan 15, 2020
  • Kalisari

Kalisari,- Awal tahun 2020 adalah awal dari semua perencanaan selama 6 tahun terhitung 2020-2025 tertuang dalam RPJMDes serta APBDes 2020. Mengawali tahun dengan segala bentuk dinamisasinya, Pemerintah Desa diharuskan menyetorkan Rancangan APBDes 2020 yang mana sudah didahului dengan adanya Panggalian Potensi dan Masalah yang ada di Desa Kalisari pada bulan September silam. RPJMDes sendiri adalah rangkuman Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dari tahun 2020-2025 dimana di setiap tahun harus menyusun RKPDes ( Rencana Kerja Pemerintahan Desa ) dan APBDes ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ) yang sudah tertuang Jumlah Volume, Kebutuhan HOK, dan Kebutuhan Operasional Pemerintah Desa serta hal-hal lain yang nantinya akan menjalankan roda pemerintahan desa serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Lalu, sudah sampai mana dan mau diarahkan kemana APBDes Desa Kalisari  di tahun pertama Bapak Endar Susanto, A. Md menjabat??

  1. Pertama, APBDes harus berisi kegiatan yang sudah tertuang dalam RPJMDes, tidak bisa menganggarkan kegiatan di luar Parameter serta Penjabaran RPJMDes
  2. Kedua, APBDes harus melihat Pagu Anggaran, baik dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Pajak Retribusi, Pendapatan Asli Desa dan Pemasukan lain yang sah, kemudian baru membuat RAB pada masing-masing Kegiatan, kemudian harus Jumlah Akhir Rp. 0 ( Nol Rupiah )
  3. Setelah tersusun draft manual APBDes, kemudian masing-masing PPKD meneliti dan mengoreksi apakah sudah sesuai dengan tupoksi yang nantinya akan dijalankan di tahun tersebut, di sahkan oleh Sekretaris Desa, Kepala Desa dan harus di Rapatkan dengan Anggota BPD.
  4. Setelah pengesahan dilaksanakan, kemudian di input ke dalam Siskeudes 2.0 atau Sistem Keuangan Desa Versi 2.0 dan di Posting oleh Pendamping Desa tingkat Kecamatan.
Kalau sudah menjadi APBDes 2020 dan disahkan, baru kemudian pemerintah desa secara bertahap akan menerima trasnferan dari masing-masing pendapatan mulai dari 20%, 20% dan terakhir adalah 40%.  Kemudian masing-masing PPKD secara bertahap mencairkan Anggaran yang sesuai dengan Tupoksi dan harus langsung di LPJ kan sehingga pertanggung jawabannya langsung dan melekat pada masing-masing PPKD. Maka dari itu, masyarakat diharapkan agar bisa mengawasi dan memberikan dorongan agar kegiatan yang sudah di anggarkan dapat terserap dengan baik yang tentunya nanti akan memberdayakan masyarakat desa baik dari segi Infrastruktur, Perekonomian, Agama, Seni Budaya dan lainnya.