Rotasi Jabatan Perangkat Desa Kalisari Menjadi Semangat Baru Menyongsong 2024

  • Jan 15, 2024
  • Junaidi Annas
  • BERITA, PEMERINTAHAN, KEGIATAN

Kalisari,- Jabatan Perangkat desa sudah menjadi hal wajar dan memang seharusnya ketika memasuki usia 60 tahun harus purna tugas dan ada aturan dalam proses pengisian perangkat desa yang kosong, seperti pada Bab VIII Ketentuan Lain-lain pasal 23 dan 24 Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2017.

Bahwa dalam aturan tersebut dijelaskan :

Pasal 23

Masa jabatan Perangkat Desa, berakhir sampai dengan yang bersangkutan berumur 60 (enam puluh) tahun atau diberhentikan.

Pasal 24

(1) Pengisian Perangkat Desa dapat dilaksanakan melalui Penjaringan dan Penyaringan dan/atau Rotasi untuk setiap jabatan Perangkat Desa.

(2) Dalam hal masih terdapat Perangkat Desa yang berstatus Staf maka pengisian Perangkat Desa diprioritaskan melalui Rotasi jabatan dengan memperhatikan kompetensi yang bersangkutan.

(3) Dalam hal pengisian Perangkat Desa yang dilakukan berdasarkan Rotasi jabatan tidak menghasilkan Perangkat Desa yang dilantik, Kcpala Desa melaksanakan pengisian jabatan melalui Penjaringan dan Penyaringan.

(4) Rotasi untuk setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun sejak pelantikan hasil rotasi jabatan yang terakhir dilakukan, kecuali apabila terdapat Pcrangkat Desa yang berhenti atau diberhentikan.

Hal tersebut yang mendasari Pemerintah Desa Kalisari dalam merotasi jabatan Perangkat Desa sepeninggal purna tugas Bapak Warno selaku Kepala Dusun II yang sudah purna tugas per bulan Maret 2023. Berikut daftar perangkat desa baik yang dirotasi dan tidak dirotasi :

  1. Sekretaris Desa = Saudara Karno
  2. Kepala Urusan Umum = Saudara Pristiwanto dari sebelumnya Saudara Junaidi Annas
  3. Kepala Urusan Keuangan = Saudari Sri Andayani ke Saudari Gesit Kusuma Wardhani
  4. Kepala Urusan Perencanaan = SaudaraTeguh Waluyo
  5. Kepala Dusun I = Saudara Suwanto
  6. Kepala Dusun II = Saudara Sobari yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan
  7. Kepala Seksi Pelayanan = Saudara Junaidi Annas yang sebelumnya Saudari Gesit Kusuma Wardhani
  8. Kepala Seksi Kesejahteraan = Saudara Ismail Wahyudi
  9. Kepala Seksi Pemerintahan = Saudari Sri Andayani yang sebelumnya Saudara Sobari

Demikian formasi lengkap Perangkat Desa Kalisari hasil rotasi jabatan, semoga dapat mengemban amanah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan dengan baik.