Stop! Penggunaan Knalpot Brong/Racing/Bising/Bobokan
- Jan 16, 2024
- Junaidi Annas
- BERITA
![](http://kalisari-cilongok.desa.id/assets/files/data/website-desa-kalisari-3302172014/WhatsApp_Image_2024_01_16_at_10_.07 (1).jpeg)
![](http://kalisari-cilongok.desa.id/assets/files/data/website-desa-kalisari-3302172014/WhatsApp_Image_2024_01_16_at_10_.07 (2).jpeg)
![](http://kalisari-cilongok.desa.id/assets/files/data/website-desa-kalisari-3302172014/WhatsApp_Image_2024_01_16_at_10_.07.jpeg)
Kalisari,- Sesuai dengan aturan dalam Pasal 285 (1) UU. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) " Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Atas dasar ini, kami menghimbau kepada Bapak/Ibu/Saudara/i untuk mengingatkan anak-anaknya yang memakai knalpot bobokan untuk ditertibkan sebelum ada razia dari pihak kepolisian.