Stop! Penggunaan Knalpot Brong/Racing/Bising/Bobokan

  • Jan 16, 2024
  • Junaidi Annas
  • BERITA

Kalisari,-  Sesuai dengan aturan dalam Pasal 285 (1) UU. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) " Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

Atas dasar ini, kami menghimbau kepada Bapak/Ibu/Saudara/i untuk mengingatkan anak-anaknya yang memakai knalpot bobokan untuk ditertibkan sebelum ada razia dari pihak kepolisian.