BASIS DATA TERPADU ( BDT )

  • Jan 16, 2020
  • Kalisari

Kalisari, - Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Surat Edaran Nomor : 440/6937 Tentang Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020, menerangkan bahwa :

  1. Bahwa pasien rawat inap tidak dilayani dengan Jamkesda 7 ( tujuh ) hari kalender sejak diterbitkannya surat edaran ini.
  2. Pelayanan rawat inap akan dibiayai Jamkesda sampai jangka waktu 7 ( tujuh ) hari kalender sejak diterbitkannya surat edaran ini.
  3. Kepada fasilitas pelayanan kesehatan agar menginformasikan kepada pasien bahwa program Jamkesda ( Klaim Jamkesda ) sudah ditiadakan.
  4. Kartu Banyumas Sehat tidak dapat digunakan lagi dan secara bertahap akan diikutsertakan kedalam program PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
  5. Kepesertaan PBI BPJS berdasarkan pada Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( BDTKS ) Dinas Sosial
Dari hal tersebut, masyarakat yang tergolong tidak mampu dan tidak mempunyai jaminan kesehatan berupa BPJS KIS PBI untuk dapat di daftarkan oleh desa dengan dimasukan datanya ke Aplikasi SIKS NG yang ada di Pemerintahan Desa, untuk hal ini Petugas Input yaitu Gesit Kusuma Wardhani dan Sobari. Diharapkan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan memerlukan jaminan kesehatan untuk bisa mendaftar di Kantor Desa Kalisari dengan membawa FC Kartu Keluarga  dan FC Rekening Listrik. Proses penerbitan Bantuan semua ada pada Dinas Sosial, yang terpenting masuk dalam Basis Data Terpadu terlebih dahulu, dan usulan data nanti akan di setor setiap 1 semester / 6 bulan sekali dan proses verifikasi dan validasi nantinya akan di lakukan oleh petugas Dinas Sosial, Pendamping Desa atau TKSK.