BASIS DATA TERPADU ( BDT )
- Jan 16, 2020
- Kalisari
Kalisari, - Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Surat Edaran Nomor : 440/6937 Tentang Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020, menerangkan bahwa :
- Bahwa pasien rawat inap tidak dilayani dengan Jamkesda 7 ( tujuh ) hari kalender sejak diterbitkannya surat edaran ini.
- Pelayanan rawat inap akan dibiayai Jamkesda sampai jangka waktu 7 ( tujuh ) hari kalender sejak diterbitkannya surat edaran ini.
- Kepada fasilitas pelayanan kesehatan agar menginformasikan kepada pasien bahwa program Jamkesda ( Klaim Jamkesda ) sudah ditiadakan.
- Kartu Banyumas Sehat tidak dapat digunakan lagi dan secara bertahap akan diikutsertakan kedalam program PBI ( Penerima Bantuan Iuran ) BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
- Kepesertaan PBI BPJS berdasarkan pada Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( BDTKS ) Dinas Sosial