Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten Banyumas

  • Mar 09, 2021
  • Kalisari

Kalisari,- Berbicara pelayanan administrasi di era modern ini, hampir semua sektor Pelayanan Administrasi baik dari Pemerintahan, Perkantora, bahkan sampai Pendaftaran Peserta Didik Baru pada sebuah sekolah mengharuskan menggunakan pelayanan online yang kemudian hasil dari pendaftaran atau pengajuan sebuah administrasi dapat dicetak mandiri dengan kertas HVS A4 80 gram dengan sudah ber barcode tanda tangan seorang Kepala Instansi tersebut. Pemerintah Kabupaten Banyumas sendiri, selama masa pandemi memang sudah menerapkan Pelayanan Online khususnya untuk pelayanan Administrasi Kependudukan sudah menerapkan sistem online mulai sejak tahun 2020 tepatnya bulan Maret, dimana pelayanan tersebut masih kurang begitu dipahami masyarakat umum. Alasannya mungkin karena kurangnya sosialiasi dari Pemerintah Kabupaten Banyumas, ditambah masyarakat harus beradaptasi dengan sesuatu hal baru yang tentu masih bingung dan enggan meninggalkan kebiasaan lama, Sumber Daya Masyarakat juga berpengaruh karena semua Warga Banyumas tidak sama dalam hal pengetahuan serta menguasai ilmu teknologi sehingga menjadikan Pelayanan Online yang sedianya bisa di akses penuh oleh si Pemohon, akan tetapi masih terbatas dengan hal diatas. Pemerintah Desa Kalisari melalui Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, Saudara Junaidi Annas mempunyai inisiatif membantu Pelayanan Online tersebut dengan memfasilitasi warganya yang membutuhkan pelayanan Administrasi Kependudukan ( Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Surat Pindah, Akte Kematian dan lain lain ) dengan cara meng Upload kan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. [caption id="attachment_854" align="aligncenter" width="1024"] Tampilan https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/[/caption] Persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pelayana online diantaranya :

  1. Nomor Whatsapp yang aktif
  2. Email yang aktif
  3. Dokumen asli dengan cara di foto atau file scan
    • Kartu Keluarga
      • KK
      • SURAT NIKAH
      • AKTE KELAHIRAN ANAK 1/2/3...
      • IJAZAH ANAK 1/2/3...
      • DAN DOKUMEN LAIN YANG DI BUTUHKAN
    • Akte Kelahiran
      • SURAT KELAHIRAN BIDAN/PUSKES/RS
      • KK
      • SURAT NIKAH
      • KTP BAPAK IBU
      • KTP SAKSI 2 ORANG
      • SURAT KETERANGAN LAHIR DESA
    • Akte Kematian
      • KK
      • KTP PELAPOR ( YANG ADA DI KK)
      • SURAT KEMATIAN RS ( JIKA ADA MENINGGAL DI RS )
      • SURAT KETERANGAN KEMATIAN DESA
    • Sinkronisasi Data Kependudukan ( SEKOLAH/BANK/INSTANSI LAIN )
      • MEMBAWA DOKUMEN ASLI YANG HENDAK DI SINKRONKAN
      • KK/KTP/AKTE KELAHIRAN/AKTE KEMATIAN/SURAT NIKAH/IJAZAH/BUKU REKENING
      • SCREENSHOOT/FOTO DOKUMEN YANG HENDAK DI SINKRONKAN
  4. Daftarkan pengajuan Anda di https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id 
  5. Klik Menu Pendaftaran Baru https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/pelapor/pendaftaran
  6. Isikan NIK, NO KK, Kode lalu Klik Daftar
  7. Lalu isikan Email dan No Wa Anda kemudian Klik Simpan
  8. Setelah itu, website akan mengirimkan email yang berisi Pengguna dan Kata Kunci Sementara
  9. Kemudian Buka Email Anda
  10. Salin Kata Kunci Sementara
  11. Login dengan NIK anda dan Kata Kunci Sementara
  12. Setelah berhasil Login, silahkan ajukan Administrasi Kependudukan sesuai dengan kebutuhan.
  13. Selamat mencoba
NB : Jika menemui kendala dalam pengajuan Pelayanan Online, bisa ke Balai Desa dengan membawa Berkas Persyaratan yang di butuhkan dan akan di fasilitasi oleh Petugas atau Perangkat yang mengampu Pelayanan Administrasi. Sementara untuk pelayanan E-KTP tidak perlu mengakses website tersebut, cukup dengan membawa pengantar RT dan Desa beserta berkas persyaratan yang harus dibawa, berikut persyaratannya :
  • PELAYANAN E-KTP BAIK REKAM AWAL/HILANG/RUSAK KE KECAMATAN DENGAN MEMBAWA :
    • REKAM AWAL
      • PENGANTAR RT DAN DESA
      • FC KK
      • FC IJAZAH
      • FC AKTE KALHIRAN
    • HILANG
      • PENGANTAR RT DAN DESA
      • SURAT KETERANGAN KEHILANGAN POLSEK
      • FC KK
      • FC SURAT NIKAH
    • RUSAK
      • PENGANTAR RT DAN DESA
      • FC KK
      • FC SURAT NIKAH
      • E-KTP YANG RUSAK
Demikian alur ataupun tahapan dalam pelayanan Pengajuan Administrasi Kependudukan melalui Pelayanan Online https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id. Semoga bermanfaat dan dapat memudahkan Pelayanan yang serba online dan mandiri.