Prosedur Pelayanan Administrasi

  • Jul 29, 2021
  • Kalisari

Kalisari,- Disampaikan kepada masyarakat, untuk pelayanan Administrasi Kependudukan dapat menghubungi Perangkat Desa yaitu Junaidi Annas ( Kaur TU & Umum ), Gesit Kusuma Wardhani ( Kasi Pelayanan ) dan Sobari ( Kasi Pemerintahan ). Syarat yang harus di bawa adalah Berkas Asli semua dan jika ada yang hilang, harus ada Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek. Kemudian jika Pelayanan sudah di ajukan dan sudah siap cetak mandiri atau di kecamatan, file bisa didapatkan di Website atau Email dalam bentuk file PDF. Cetak dengan Kertas HVS A4 80 Gram.