Single Identity

  • Jan 07, 2020
  • Kalisari

Kalisari,- Dalam rangka menertibkan Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kabupaten Banyumas sudah memulai penertiban Identitas yang sudah tidak aktif. Bekerja sama dengan semua Desa di Kabupaten Banyumas dengan mengirimkan Data Flag yang berisi nama nama yang mana harus d koreksi masing-masing Desa, baik orang yang sudah meninggal, orang yang pindah dan memiliki double NIK harus di tulis keterangannya dan kemudian di laporkan ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kab. Banyumas. Kalisari sendiri mendapatkan Data Flag kurang lebih 296 orang dimana data tersebut berisi orang-orang yang datanya tidak aktif bisa karena memiliki NIK double, sudah meninggal namun belum mempunyai Akte Kematian, sehingga dari pihak desa memilih data dari orang-orang tersebut yang masih aktif. Kemudian di cek satu persatu kemudian di setor dan dari pihak operator Dinduk menyaring data yang masih aktif kemudian dikembalikan ke desa sekitar data 85 orang yang masih aktif namun belum rekam data E-KTP. Dengan adanya hal ini, diharapkan data yang sudah tidak aktif dapat dihapus secara permanen atau nantinya ada pengaktifan kembali oleh yang bersangkutan. Selaras dengan hal itu, dari Badan Pusat Statistik akan melaksanakan Sensus Penduduk 2020 juga menginduk pada Database Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang mana adanya Data Flag sudah mulai dibenahi, sehingga nantinya BPS dapat mengunduh Database Dindukcapil sesuai dengan kenyataan dilapangan.